Senin, 15 Agustus 2022- PT Krakatau Argo Logistics mendapat kunjungan dari Biro Hukum Kementrian Perhubungan RI. Kunjungan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.
Dalam kunjungan ini dilakukan pembahasan terkait perubahan penanggung jawab dan verifikasi laporan kegiatan Operasional Multimoda selama 6 (enam) bulan terakhir di PT Krakatau Argo Logistics.
Sebagai salah satu perusahaan Multimoda, PT Krakatau Argo Logistics akan terus berkomitmen dalam pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan peraturan di bidang angkutan multimoda dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.